Karena mulai Minggu 11 Februari 2024 pukul 00.01 WIB telah memasuki masa tenang.
Jadi, APK yang selama masa kampanye berdiri di ruang publik harus tertibkan. Ruang publik harus terbebas dari atribut peserta Pemilu.
Pelaksanaan penertiban alat peraga kampanye oleh Bawaslu, Satpol PP dengan bantuan anggota Linmas.
Selain pengamanan kegiatan penertiban APK, Satlantas Polres Banjar juga melakukan pengaturan lalu lintas agar kegiatan berjalan lancar, dan tidak mengganggu para pengguna jalan. (GaluhID/Joe)
Editor : Evi
- Advertisement -