Namun karena masih banyak yang belum lolos validasi, maka untuk kuota penerima ditambahkan.
Untuk keseluruhan penerima Banpres UMKM anggaran 2020 pemerintah menargetkan 12 juta pelaku UMKM.
Penerima bantuan akan diproses sampai bulan Desember. Jadi untuk pendaftaran tahap 2 hanya akan menyerap 3 juta pelaku UMKM saja.
Syarat Mendaftar Banpres UMKM Tahap 2
Untuk bisa mendaftar sebagai penerima Banpres UMKM, para pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan yaitu sebagai berikut:
● Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia yang sah.
● Dibuktikan dengan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
● Memiliki Usaha Mikro yang dijalankan
● Untuk ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN tidak diperbolehkan mendaftar.
● Tidak sedang menerima bantuan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
● Bagi Usaha Mikro yang memiliki KTP yang berbeda dengan domisili usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Hati-Hati Link Hoax
Para pelaku UMKM yang berminat dan ingin ikut mendaftar Banpres UMKM tahap 2 diharapkan agar berhati-hati.
Akhir-akhir ini banyak beredar di sosial media dan sosial masanger sebuah link pendaftaran nasional yang mengatasnamakan BANPRES Produktif Usaha Mikro.