Mau Mendaftar Banpres UMKM Tahap 2? Hati-Hati Pendaftaran Hoax

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -
  1. Pengusul harus Dinas koperasi dan UKM di wilayah kabupaten atau kota setempat.
  2. Pengusul merupakan Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Pengusul dari Kementrian/lembaga
  4. Pengusul dari Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Persyaratan

Supaya dapat mendaftarkan diri kepada pengusul, diharapkan pendaftar dapat membawa data usulan yang dilampirkan kepada pengusul Banpres Produktif usaha mikro. Untuk data usulan yang diperlukan pendaftar bisa menyiapkan persyaratan antara lain:

● Nomor Induk Kependudukan (NIK)
● Nama Lengkap
● Alamat tempat tinggal sesuai KTP
● Bidang Usaha
● Nomor telpon

Mohon dicatat untuk penerima Banpres UMKM tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif. Penerima BLT UMKM pun hanya dapat diajukan oleh lembaga pengusul.

Oleh sebab itu, jika mau mendaftar Banpres UMKM tahap 2, supaya berhati-hati dengan link hoax. (GaluhID/Muroseva)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Sampah Jadi Sorotan, Pemkab Ciamis Terapkan Aturan Disiplin Baru

CIAMIS, galuh.id – Pemerintah Kabupaten Ciamis mulai memperketat penertiban pengelolaan sampah, khususnya di kawasan jalan protokol dan jalur pengangkutan. Melalui...

Artikel Terkait