- Pengusul harus Dinas koperasi dan UKM di wilayah kabupaten atau kota setempat.
- Pengusul merupakan Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Pengusul dari Kementrian/lembaga
- Pengusul dari Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Persyaratan
Supaya dapat mendaftarkan diri kepada pengusul, diharapkan pendaftar dapat membawa data usulan yang dilampirkan kepada pengusul Banpres Produktif usaha mikro. Untuk data usulan yang diperlukan pendaftar bisa menyiapkan persyaratan antara lain:
● Nomor Induk Kependudukan (NIK)
● Nama Lengkap
● Alamat tempat tinggal sesuai KTP
● Bidang Usaha
● Nomor telpon
Mohon dicatat untuk penerima Banpres UMKM tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif. Penerima BLT UMKM pun hanya dapat diajukan oleh lembaga pengusul.
Oleh sebab itu, jika mau mendaftar Banpres UMKM tahap 2, supaya berhati-hati dengan link hoax. (GaluhID/Muroseva)