Sabtu, April 20, 2024

Mendag Tegaskan Beli MinyaKita Tidak Perlu Pakai KTP

Baca Juga
- Advertisement -

Berita Nasional, galuh.id – Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan, menegaskan untuk pembelian minyak goreng rakyat atau MinyaKita tidak perlu lagi menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

“Nanti pasang, pembeli hanya bisa beli 2 liter atau 2 botol (per hari per orang). Ya repot, repot (pakai KTP). Pasang itu saja sudah cukup,” kata Zulkifli, Minggu (12/2/2023). 

Zulkifli mengatakan jualan minyak rakyat yang sebelumnya secara online distop, grosir pun stop. Sekarang fokus ke pasar tradisional. 

- Advertisement -

“Jadi kalau nyari MinyaKita ya ke pasar, karena itu kan untuk masyarakat ke bawah. Yang lain beli premium dong,” ujarnya. 

Selain itu, Kementerian Perdagangan juga mengeluarkan kebijakan baru terkait pembelian MinyaKita.

Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan, mengatakan penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak setara 10 kg per orang per hari.

“Penjualan Minyak Goreng Rakyat sebagaimana maksud dalam huruf a tidak perkenankan menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain,” ucapnya.

Dalam kebijakan itu juga melarang pengecer untuk menjual MinyaKita lebih dari harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.

Produsen, distributor, sampai dengan pengecer harus mematuhi harga penjualan dalam negeri. (GaluhID/Arul)

Editor : Evi

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Cuaca Ekstrim, Rumah di Baregbeg Ciamis Ambruk

Berita Ciamis, galuh.id - Cuaca ekstrim, sebuah rumah ambruk akibat hujan deras di Dusun Nanggewer, Desa Jelat, Kecamatan Baregbeg,...

Artikel Terkait