Jumat, November 22, 2024

Mengaku Dibisikin Roh Halus, Pelempar Batu di Rumah Menteri Susi Pangandaran Sakit Jiwa?

Baca Juga

Ciamis, galuh.id –  Polres Ciamis telah menangkap pelaku pelemparan batu ke pos satpam kediaman Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Pangandaran.

Pelaku berinisial A (38) merupakan pengusaha dan pemilik rental itu kini ditetapkan sebagai tersanga.

Aksi pelemparan batu ke pos satpam kediaman Menteri Susi dilakukan pelaku pada pukul 01.00 WIB, Jum’at (2/8/2019) lalu.

Pelaku diketahui menggunakan sepeda motor Honda Supra X. Aksi pelaku menyebabkan kerusakan pada bagian kaca depan pos pengamanan rumah Menteri Susi.

Kejadian pelemparan batu oleh pelaku sudah berkali-kali dilakukan oleh pelaku, pertama tanggal 7 Juli 2019 menyebabkan kaca pos satpam kediaman Menteri Susi pecah.

Kedua, pelemparan batu dilakukan pada tanggal 17 Juli 2019, tapi tidak menyebabkan kerusakan, dan yang terakhir pada 2 Agustus 2019 yang menyebabkan kerusakan di tempat yang sama.

AKBP Bismo Teguh Prakoso, Kapolres Ciamis, menjelaskan, tidak hanya batu ke pos satpam kediaman Menteri Susi saja, nnamun tetangga si pelaku juga kena lemparan batu sebanyak empat kali oleh si pelaku. Bahkan diketahui pelaku juga sudah beberapa kali diingatkan.

“Alasan pelaku melakukan perbuatannya karena pelaku kesal, dan meluapkan kekesalannya dengan melakukan teror pelemparan batu ke pos satpam,” ujar AKBP Bismo Teguh Prakos dalam konferensi pers, Minggu (4/8/2019).

Tidak hanya pelemparan batu, Polres Ciamis juga sedang mendalami informasi dari masyarakat terkait postingan pelaku di Facebook,, karena ada indikasi unsur penghinaan dan pencemaran nama baik Menteri Susi.

“Pelaku juga terkena pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE. Namun, berdasar keputusan MK no. 50 tahun 2008, bahwa itu adalah delik aduan, jadi harus ada aduan dari pihak korban,” ungkap Bismo.

Sementara menurut pengakuan pelaku, kejadian tersebut terjadi karena ada bisikan roh halus yang mengganggu pikirannya dan melampiaskan kekesalan tersebut.

Meskipun begitu, Polres Ciamis akan membawa pelaku ke rumah sakit jiwa (RSJ) di Cisarua, Bogor untuk memastikan apakah pelaku mengalami ganggguan jiwa atau tidak.

Saat ini, pihak kepolisian sudah mengamankan barang bukti berupa batu yang dilemparkan pelaku dan pecahan kaca di tempat kejadian serta 1 unit sepeda motor honda supra X.

Selain itu, 1 unit HP smartphone dan pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian juga kami disita sebagai barang bukti.

“Dengan adanya kejadian tindak pidana tersebut, pelaku yang berinisial A terancam Pasal 46 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkas Bismo. (Galuh.id/Riyan)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait