Ciamis, galuh.id – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jabar dan Banten resmi mengeluarkan rekomendasi penggabungan STIKes Muhammadiyah Ciamis dan Akademi Bisnis Sirnarasa (ABS) untuk ditingkatkan menjadi sebuah universitas.
Upaya pendirian Universitas Muhammadiyah Ciamis (UMC) pun memasuki babak penting.
Rekomendasi tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, setelah LLDIKTI Wilayah IV melakukan telaah menyeluruh.
Penelahaan terhadap aspek legalitas badan penyelenggara, rekam jejak perguruan tinggi, serta keberlanjutan program studi, sebagaimana di atur dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.
Dalam surat rekomendasinya, LLDIKTI Wilayah IV menilai Persyarikatan Muhammadiyah memiliki rekam jejak yang kuat dan sah sebagai badan penyelenggara pendidikan tinggi.
Muhammadiyah tercatat menaungi 173 perguruan tinggi di Indonesia, dengan legalitas organisasi yang lengkap dan diakui negara.
Sementara itu, Yayasan Sirnarasa Cisirri yang sebelumnya menyelenggarakan Akademi Bisnis Sirnarasa juga memenuhi aspek legalitas kelembagaan.
Dengan akta pendirian dan perubahan yayasan yang telah tercatat resmi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Kesiapan STIKes Muhammadiyah Menuju Universitas
Dari sisi institusi, STIKES Muhammadiyah Ciamis memiliki kesiapan akademik yang matang.
Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) semester genap 2024, STIKES Muhammadiyah Ciamis telah meraih akreditasi perguruan tinggi peringkat Baik Sekali.
Kemudian menyelenggarakan enam program studi, serta di dukung 933 mahasiswa dan 71 dosen, dengan rasio dosen dan mahasiswa yang ideal.
Adapun Akademi Bisnis Sirnarasa, meskipun saat ini belum memiliki akreditasi institusi dan belum aktif secara akademik, di nilai dapat menjadi bagian dari transformasi kelembagaan menuju universitas yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Melalui penggabungan tersebut, Persyarikatan Muhammadiyah mengusulkan pembukaan enam program studi jenjang sarjana. Yaitu Sains Biomedis, Manajemen, Bisnis Digital, Hukum, Psikologi, dan Informatika.
Hasil telaah LLDIKTI Wilayah IV menunjukkan bahwa sebagian besar program studi yang di usulkan belum jenuh. Bahkan beberapa di antaranya belum di selenggarakan oleh perguruan tinggi swasta di Kabupaten Ciamis.
Sehingga, di nilai memiliki peluang besar untuk berkembang dan menjawab kebutuhan masyarakat serta dunia kerja.
Rekomendasi LLDIKTI Bukti Kesiapan Universitas
Ketua Panitia Penggabungan, Nur Hidayat, SKM., MM, menyampaikan rasa syukur atas terbitnya rekomendasi tersebut. Ia menegaskan seluruh tahapan pengajuan telah di lalui sesuai ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah, proses demi proses pengajuan penggabungan STIKES Muhammadiyah Ciamis dan Akademi Bisnis Sirnarasa telah kami lengkapi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menilai rekomendasi dari LLDIKTI Wilayah IV menjadi bukti bahwa persyaratan pendirian Universitas Muhammadiyah Ciamis telah sesuai dan layak.
“Rekomendasi ini menunjukkan bahwa kesiapan kami untuk menjadi universitas telah memenuhi ketentuan. Baik dari sisi kelembagaan, akademik, maupun keberlanjutan program studi,” katanya.
Nur Hidayat juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh civitas akademika dan panitia yang telah bekerja maksimal dalam menyiapkan dokumen dan persyaratan.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh civitas akademika dan panitia yang telah berjuang dan bekerja keras. Sehingga rekomendasi dari LLDIKTI Wilayah IV ini dapat kami peroleh,” tambahnya.
Ia menjelaskan, tahapan berikutnya adalah verifikasi dan visitasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Sebelum terbitnya Surat Keputusan Menteri tentang izin operasional universitas.
“Selanjutnya kami menunggu proses verifikasi dan visitasi dari Dirjen Dikti sebelum SK izin operasional terbit. Kami mohon doa dan dukungan dari civitas akademika serta masyarakat agar proses ini berjalan lancar,” pungkasnya.
Sebagai informasi, rekomendasi LLDIKTI Wilayah IV ini berlaku paling lama satu tahun dan belum dapat menjadi dasar penyelenggaraan universitas sebelum terbitnya SK resmi dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (GaluhID/Resa)
Editor: Evi
