“Kami berhasil mengamankan ratusan botol arak bali di Cikatomas yang sedang dalam proses pengiriman ke Tasik dan sekitarnya,” jelas Yayu.
Lanjut Yayu, pihaknya berkomitmen untuk melawan peredaran miras, dan beberapa penjual telah di tahan untuk pemeriksaan.
Kemudian ia menjelaskan, sanksi kepada para penjual alkohol dan miras hanya berupa Peraturan Daerah (Perda).
Tindakan represif akan di terapkan untuk menegakkan hukum berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2004 tentang larangan pengedaran minuman beralkohol.
Yayu memastikan, pihaknya akan terus menyelidiki kasus dugaan miras oplosan yang menelan 3 korban jiwa di Leuwisari. (GaluhID/Tegar)
Editor : Evi