Miris! Judi Online Sasar Pelajar SD, OJK Tasikmalaya Ungkap Modus Berkedok Game

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

CIAMIS, galuh.id – Praktik judi online (judol) kini tidak hanya menyasar kalangan orang dewasa, tetapi juga mulai menjerat anak-anak usia sekolah dasar (SD).

Modus yang digunakan salah satunya melalui permainan atau game online yang menawarkan hadiah uang tunai.

Hal tersebut disampaikan Andriani dari bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya saat menggelar sosialisasi dan edukasi keuangan mengenai kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal di Gedung Serbaguna Tarekah, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (27/10/2026).

Kegiatan tersebut diikuti ratusan warga dari empat kecamatan, yakni Banjarsari, Banjaranyar, Purwadadi, dan Lakbok. Turut hadir anggota DPR RI dari Partai NasDem Shohibul Imam, anggota DPRD Jawa Barat Her Rafni Kotari, serta anggota DPRD Kabupaten Ciamis Endang Cahyadi.

- Advertisement -

Dalam pemaparannya, Andriani menegaskan bahwa judi online memiliki dampak serius bagi kehidupan seseorang.

Ketika seseorang sudah mengalami kecanduan, dampaknya dapat merusak kondisi keuangan, kesehatan mental, hingga berbagai aspek kehidupan lainnya.

“Bahaya judol itu sangat besar sekali. Berbagai aspek kehidupan orang yang kecanduan akan rusak,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2026 hingga bulan Oktober menunjukkan adanya 990 pelajar di Indonesia terjerat judi online.

- Advertisement -

Menurutnya, praktik tersebut bahkan menyasar anak-anak sejak usia sekolah dasar kelas II.

“Tingkatan pelajar yang terjerat judol itu mulai dari sekolah dasar kelas II pun sudah ada. Judol yang menyasar pelajar berkedok game online,” jelasnya.

Andriani menerangkan, salah satu ciri permainan online yang perlu diwaspadai adalah adanya iming-iming kemenangan berupa uang.

Dalam praktiknya, uang yang diperoleh dari permainan tersebut dapat dikonversi menjadi uang tunai dan ditarik oleh pemain.

” Uang yang dijanjikan dalam permainan online itu bisa ditarik, entah melalui transfer atau di warung e-wallet,” katanya.

Oleh karena itu, ia mengingatkan para orang tua agar lebih peduli terhadap aktivitas digital anak-anak, terutama dalam penggunaan telepon genggam dan permainan online.

Menurutnya, perkembangan teknologi yang semakin pesat membuat anak-anak lebih mudah mengakses berbagai jenis permainan melalui internet. Karena itu, orang tua perlu memastikan permainan yang digunakan anak tidak mengandung unsur perjudian.

“Anak-anak sekarang makin pintar, perkembangan teknologi juga makin mudah. Jadi, mohon diperhatikan penggunaan game online atau permainan yang dipakai anak-anak. Pastikan permainan tersebut bukan judi online yang berkedok game online,” pungkasnya.

- Advertisement -
Berita Terbaru

Workshop Keuangan, Pemkab Ciamis Perkuat Akuntabilitas Desa

CIAMIS, galuh.id – Pemerintah Kabupaten Ciamis menggelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 di Aula Sekretariat...

Artikel Terkait