Berita Tasikmalaya, galuh.id – Berdalih melakukan pemijatan ayah cabuli anak gadisnya biar pintar dan lebih semangat dalam belajar.
Pelaku yang ayahnya sendiri namanya, Mumus Mulyana (44) tega mencabuli darah dagingnya sendiri, AA (16). Aksi bejat ini bahkan membuat sang anak hamil hingga melahirkan bayinya.
Perbuatan pelaku yang tinggal di Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2018 lalu.
Saat itu korban baru berusia 15 tahun. Setelah anak dipijat hingga tertidur, pelaku lantas melakukan aksi bejatnya.
Kasus tersebut ditangani sebagai kasus pencabulan terhadap anak kandungnya, hingga korban hamil dan melahirkan.
“Saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang dimintai keterangan di Mapolres Tasikmalaya Kota,” papar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP. Dadang Sudiantoro, kepada wartawan, Rabu (15/1/2020)
Dijelaskan Dadang, pada hari Minggu pihaknya mendapatkan laporan dari seorang ibu yang mengaku ibu dari anak yang menjadi korban, bahwa anaknya telah disetubuhi oleh ayah kandungnya hingga melahirkan.
Lantas atas dasar laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Pada hari Senin pelaku diamankan dan sudah ditahan.
Ayah Cabuli Anak Gadisnya Saat Tidur
Adapun motif tersangka, dari hasil pemeriksaan, perbuatan bejatnya itu dilakukan karena sayang dan suka terhadap anaknya sendiri.
Sehingga tersangka berusaha mendekati anaknya, terutama saat akan tidur dengan dalih memijit dan membelai sampai korban tertidur. “Lantas tersangka menyetubuhi anak gadisnya sendiri,” ujarnya.
Dikatakan dia, tersangka melakukan perbuatannya sejak 2018 hingga 2019 akhir. Tersangka pun mengaku lebih dari 10 kali, dan semuanya dilakukan di rumah saat istrinya tidur.
Korban tiba-tiba sakit perut dan mulas. Ketika diperiksa ke klinik tidak jauh dari kampungnya, dokter memastikan jika ternyata anak gadis tersebut sedang hamil dan diduga akan melahirkan.
Lantas oleh dokter, korban disarankan untuk dibawa ke rumah sakit. Sesampainya di rumah sakit, kemudian dilakukan tindakan dan tidak lama kemudian melahirkan.
Ibu kandung korban yang saat itu mengantar hanya terdiam kaget dan bersedih. Pasalnya korban memang anaknya belum bersuami.
Setelah beberapa kali didesak, akhirnya korban mengaku jika perbuatan haram tersebut dilakukan oleh ayahnya sendiri. Sehingga tanpa menunggu lama, ibu korban langsung melaporkan kasusnya kepada polisi.
“Untuk pelaku, kami kenakan pasal 81 ayat 3 Undang Undang No 17 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun,” ujar Dadan. (GaluhID/Revan)