Berita Ciamis, galuh.id – Operasi Yustisi di Lakbok, Kabupaten Ciamis, tujuh warga terkena operasi tak menggunakan masker, sehingga diberi sanksi karena melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi tersebut, enam warga diberikan sanksi oleh petugas kepolisian berupa teguran lisan.
Tak hanya sanksi teguran lisan, operasi yang digelar jajaran Polsek Lakbok ini juga memberikan sanksi disiplin kepada pelanggar yang tak mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, petugas kepolisian dari Polsek Lakbok juga memberikan sejumlah masker kepada masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Kapolsek Lakbok Iptu Agus Hartadin mengatakan, keenam warga yang terkena operasi yustisi karena tidak mematuhi protokol kesehatan, yakni tidak menggunakan masker.
“Saat kami gelar operasi yustisi. Enam warga kedapatan tidak memakai masker. Maka dari itu, kami memberi sanksi berupa teguran lisan” kata Iptu Agus, Rabu (4/11/2020).
Agus melanjutkan, selain memberi teguran lisan kepada 6 warga, dalam operasi yustisi yang digelar jajaran Polsek Lakbok, satu orang pelanggar juga diberikan sanksi disiplin push up.
“Satu orang pelanggar prokol kesehatan. Kami beri sanksi disiplin berupa push up,” ucap Agus.
Operasi Yustisi di Lakbok Ciamis Disiplinkan Masyarakat
Menurut Agus, semua yang dilaksanakan jajaran Polsek Lakbok tersebut merupakan tindakan untuk mendisiplinkan masyarakat. Agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
Pihaknya juga mengaku tidak akan kendor untuk melakukan operasi yustisi. Tujuannya agar masyarakat senantiasa patuh menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan 3M.
“Kami tidak akan kendor untuk melakukan operasi yustisi. Agar masyarakat senantiasa patuh protokol kesehatan dengan menerapkan 3M. Memakai masker. Mencuci tangan dan menjaga jarak,” terang Agus.
Dalam kegiatan operasi yustisi, selain memberikan teguran lisan dan sanksi disiplin, jajaran kepolisian dari Polsek Lakbok juga memberikan masker kepada sejumlah masyarakat.
Hal tersebut dilakukan supaya masyarakat bisa menjaga kesehatannya sesuai protokol kesehatan (prokes) dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“Selain sanksi disiplin dan teguran lisan. Kami juga memberikan masker kepada masyarakat. Agar mereka bisa menjaga kesehatanya sesuai Prokes dalam pencegahan Covid-19,” kata Kapolsek Lakbok. (GaluhID/Evi)