P3DW Ciamis pun berharap dapat melaksanakan program pemutihan melalui Sardencis.
Oleh karena itu, masyarakat harus membayar pajak kendaraan dengan mengurangi denda dalam sistem daur ulang ini. Kebijakan program berlaku mulai 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.
Optimalkan Program Pemutihan, Kategori Program Diskon Pajak Kendaraan
Penerapan program ini menghasilkan dua keuntungan dalam membayar pajak, yakni diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PIB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II).
Selain itu, keringanan pajak kendaraan juga mencakup denda pajak kendaraan gratis. Bebas biaya transfer kendaraan bermotor kedua dan tunggakan PDB pada tahun kelima.
Program ini hanya berlaku untuk kendaraan yang memenuhi syarat. Hal ini tentunya juga sejalan dengan peraturan Bapenda Jabar periode saat ini.
Selanjutnya, program keringanan pajak ini terbagi menjadi beberapa kategori dengan ketentuan yang berlaku.