Optimalkan Program Pemutihan, P3DW Ciamis Gelar Sosialisasi Diskon Pajak Kendaraan

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Pertama, dengan jangka waktu sampai dengan 30 hari sebesar 2%. Kedua, untuk jangka waktu lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari yaitu 4%.

Kemudian, tanggal kadaluarsanya lebih lama dari 60 hari hingga 90 hari sebesar 6%. Lalu, jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai 120 hari yaitu 8%.

Dan/atau terakhir, pada saat jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai 180 hari yaitu sebesar 10%.

Sedangkan diskon BBNKB pertama (BBNKB I) pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama sebesar 2,5%. (GaluhID/Tegar)

- Advertisement -

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Dorong Generasi Muda, PKB Ciamis Siapkan Kemenangan Politik Masa Depan

CIAMIS galuh.id,- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Ciamis menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) ke-IX di Aula Hotel Tyara Plaza, Sabtu...

Artikel Terkait