Pertama, dengan jangka waktu sampai dengan 30 hari sebesar 2%. Kedua, untuk jangka waktu lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari yaitu 4%.
Kemudian, tanggal kadaluarsanya lebih lama dari 60 hari hingga 90 hari sebesar 6%. Lalu, jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai 120 hari yaitu 8%.
Dan/atau terakhir, pada saat jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai 180 hari yaitu sebesar 10%.
Sedangkan diskon BBNKB pertama (BBNKB I) pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama sebesar 2,5%. (GaluhID/Tegar)
Editor : Evi