Jumat, November 22, 2024

Panwascam Langensari Kota Banjar Pantau Caleg Saat Kampanye

Baca Juga

Hal itu sesuai Keputusan Walikota nomor 273/330/2023 tentang larangan tempat/lokasi kampanye di Kota Banjar.

Selain itu Keputusan KPU Kota Banjar nomor 56 tahun 2023 tentang tempat/lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Untuk APK yang memasang di tempat yang terlarang sesuai keputusan Walikota dan KPU Kota Banjar, kami sudah menghimbau,” ucapnya.

Panwascam Langensari Pasang Imbauan Tempat Kampanye

Bahkan lanjut Yudi, mencoba memanggil calon agar memasang alat peraga kampanye di tempat yang tidak melanggar.

“Kan semua sudah ada aturannya, tapi keesokan harinya APK tersebut kembali terpasang di tempat yang memang terlarang,” jelasnya.

Terkait pelanggaran media sosial, Panwascam Langensari saat ini hanya bisa melaporkan karena terbentur dengan alat.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

PDIP Ciamis Gelar Pelatihan Saksi TPS dan Konsolidasi Pilkada 2024

Ciamis, galuh.id - PDI Perjuangan (PDIP) Ciamis mengadakan Pelatihan Saksi TPS untuk Pilkada serentak 2024 sekaligus menggelar konsolidasi internal. Acara...

Artikel Terkait