Panwascam Langensari Kota Banjar Pantau Caleg Saat Kampanye

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Hal itu sesuai Keputusan Walikota nomor 273/330/2023 tentang larangan tempat/lokasi kampanye di Kota Banjar.

Selain itu Keputusan KPU Kota Banjar nomor 56 tahun 2023 tentang tempat/lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Untuk APK yang memasang di tempat yang terlarang sesuai keputusan Walikota dan KPU Kota Banjar, kami sudah menghimbau,” ucapnya.

Panwascam Langensari Pasang Imbauan Tempat Kampanye

Bahkan lanjut Yudi, mencoba memanggil calon agar memasang alat peraga kampanye di tempat yang tidak melanggar.

- Advertisement -

“Kan semua sudah ada aturannya, tapi keesokan harinya APK tersebut kembali terpasang di tempat yang memang terlarang,” jelasnya.

Terkait pelanggaran media sosial, Panwascam Langensari saat ini hanya bisa melaporkan karena terbentur dengan alat.

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Berita Terbaru

Tabligh Akbar HSN 2026 di Ciamis Hadirkan UAS dan Das’ad Latif

CIAMIS, galuh.id – Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kabupaten Ciamis menggelar Tabligh Akbar dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional...

Artikel Terkait