Jadi untuk Pemilu 2024, hanya Bawaslu yang punya kapasitas sekaligus alat dalam pengawasan penggunaan media sosial, sebagai sarana untuk berkampanye.
“Terkait pelanggaran, kami selalu siap 24 jam. Hanya untuk laporan sendiri jangan sampai lewat dari 7 hari,” ujar Yudi.
Jika ada pelanggaran, masyarakat pun bisa melaporkan namun harus lengkap bukti.
Dalam upaya pencegahan, Panwascam Langensari sudah memasang imbauan atau peringatan tertulis, karena ada beberapa tempat yang tak boleh untuk berkampanye.
Antara lain tempat peribadatan, kemudian fasilitas pemerintah termasuk tempat belajar mengajar seperti sekolah.
Selain itu, melakukan segala upaya pencegahan pelanggaran sebagaimana aturan dalam keputusan Walikota dan KPU Kota Banjar dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. (GaluhID/Joe)
Editor : Evi