Seluruh pekerja yang lolos ini akan diberikan dana sebesar Rp 2,4 juta yang akan dibagi dalam empat bulan. Pada termin 1 peserta akan mendapatkan dana bantuan sebesar 1,2 juta tiap dua bulan sekali.
Namun dari jumlah tersebut, hanya 12,4 juta data nomor rekening calon peserta yang berhasil lolos.
Data ini dijabarkan dengan tahap 1 yang menerima 2,5 juta, tahap 2 sebanyak 3 juta, tahap 3 sebanyak 3,5 juta, tahap 4 sebanyak 2,8 juta penerima, dan tahap 5 sebanyak 600 ribu lebih peserta.
Dari banyaknya data yang diterima, BP Jamsostek terpaksa mengeliminasi 1,8 juta data pekerja karena tidak sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Alasan Pekerja Dicoret Dari Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Jika kita melihat isi dari Permenaker No 14 Tahun 2020 ini, banyak sekali persyaratan yang wajib dipenuhi seperti :
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Termasuk peserta BP Jamsostek yang masih aktif dan dibuktikan dengan Nomor Kartu Kepesertaan.
- Rutin membayar iuran BPJS dan memiliki gaji atau upah di bawah Rp 5 juta.
- Terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek sampai dengan bulan Juni 2020.
- Berstatus sebagai pekerja atau buruh penerima upah.
- Mempunyai atau memiliki rekening bank yang aktif.