Pekerja Dicoret dari Daftar Penerima BLT BPJS, Ini Penyebabnya

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Seluruh pekerja yang lolos ini akan diberikan dana sebesar Rp 2,4 juta yang akan dibagi dalam empat bulan. Pada termin 1 peserta akan mendapatkan dana bantuan sebesar 1,2 juta tiap dua bulan sekali.

Namun dari jumlah tersebut, hanya 12,4 juta data nomor rekening calon peserta yang berhasil lolos.

Data ini dijabarkan dengan tahap 1 yang menerima 2,5 juta, tahap 2 sebanyak 3 juta, tahap 3 sebanyak 3,5 juta, tahap 4 sebanyak 2,8 juta penerima, dan tahap 5 sebanyak 600 ribu lebih peserta.

Dari banyaknya data yang diterima, BP Jamsostek terpaksa mengeliminasi 1,8 juta data pekerja karena tidak sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

- Advertisement -

Alasan Pekerja Dicoret Dari Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Jika kita melihat isi dari Permenaker No 14 Tahun 2020 ini, banyak sekali persyaratan yang wajib dipenuhi seperti :

  1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Termasuk peserta BP Jamsostek yang masih aktif dan dibuktikan dengan Nomor Kartu Kepesertaan.
  3. Rutin membayar iuran BPJS dan memiliki gaji atau upah di bawah Rp 5 juta.
  4. Terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek sampai dengan bulan Juni 2020.
  5. Berstatus sebagai pekerja atau buruh penerima upah.
  6. Mempunyai atau memiliki rekening bank yang aktif.
- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Permudah Pelajar Miliki KTP-el, Disdukcapil Ciamis Luncurkan WASTU KANCANA

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis bekerja sama dengan Cabang Dinas Pendidikan untuk menerapkan inovasi WASTU KANCANA. Program ini bertujuan memudahkan perekaman KTP elektronik bagi pelajar, mendukung kelancaran Sistem Penerimaan Murid Baru 2026, dan meningkatkan kesadaran administrasi kependudukan di kalangan pelajar.

Artikel Terkait