Meski aturan ini sudah tertulis sejak awal dimulainya program bantuan langsung tunai (BLT) sejak tahap 1. Pada prakteknya banyak sekali calon peserta BLT BPJS Ketenagakerjaan yang tidak mengindahkan peraturan ini.
Sehingga tak heran apabila Kementerian Ketenagakerjaan mencoret jutaan calon peserta BLT atas alasan Permenaker ini. Bahkan pihak Kemenaker melakukan evaluasi data secara bertahap untuk meminimalisir hal tersebut.
Meski begitu, masih banyak peserta BLT BPJS yang menerima bantuan subsidi upah gaji akan tetapi tidak memenuhi persyaratan yang ada di Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Ida Fauziyah menegaskan kepada pihak terkait yang menerima bantuan, wajib mengembalikan dana bantuan tersebut ke rekening kas negara.
Bahkan Kemenaker akan bertindak tegas kepada setiap perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Banyaknya pencoretan data calon peserta ini juga menjadi peringatan penting bagi Kemenaker untuk meningkatkan kualitas seleksi data yang ada.
Sehingga tak heran apabila pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kinerja gelombang pertama ini. (GaluhID/Hega)