Jumat, November 22, 2024

Pelaku Buang Bayi di Tasikmalaya Ditetapkan Menjadi Tersangka

Baca Juga

Berita Tasikmalaya, galuh.id – Seorang ibu muda berinisial AN (20) ditetapkan menjadi tersangka sebagai pelaku buang bayi di Tasikmalaya.

Ibu muda tersebut membuang bayinya di Desa Bungursari Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya.

Anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi oleh ibu kandungnya sendiri.

Kapolres Tasikmalay AKBP Hendria Lesmana menyampaikan ibu sang bayi ditetapkan menjadi tersangka atas perbuatannya membuang bayinya sendiri.

“Kita tetapkan AN, ibu dari bayi tersebut sebagai tersangka atas perbuatannya melakukan tindakan membuang bayi,” jelas Kapolres, Kamis (16/7/2020).

Kapolres juga menjelaskan masih mendalami keterlibatan kekasih AN yaitu KS (22) terkait keterlibatan dirinya pada kasus tersebut.

Untuk mengembangkan kasus tersebut, pihak penyidik dari Polres Tasikmalaya masih menunggu hasil dari otopsi jasad bayi.

Sebelumnya menurut keterangan pelaku, dirinya mengalami persalinan pada tanggal 13 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 di toilet kantor tempatnya bekerja.

Jasad bayinya tersebut sempat disimpan dalam tas di tempat kerjanya, dan pelaku bekerja seperti biasanya.

Pelaku Buang Bayi di Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara

Aksi biadab yang dilakukan oleh pelaku didasari oleh rasa malu, kerena memiliki anak di luar nikah dengan kekasihnya.

Sehingga penyidik dari Polres Tasikmalaya menetapkan AN sebagai tersangka karena telah mengakui perbuatannya membuang bayi.

Meskipun menurut keterangan, kekasih pelaku berani bertanggungjawab atas perbuatannya, namun bayi terlanjur lahir sebelum pernikahan.

“Motif pelaku melakukan aksi biadabnya membuang bayi karena merasa malu, hamil di luar nikah, keduanya lama pacaran,” jelas Hendria.

Hasil dari pendalaman, pelaku mengakui telah membuang bayinya yang lahir di toilet tempat bekerja dan membungkus dengan selimut tipis.

Kemudian jasad bayi dimasukan plastic dan sempat dimasukan pada tas kerja, sebelum pelaku mengubur bayi hasil hubungan dengan kekasihnya.

Pelaku menguburkan bayinya selang satu hari setelah melahirkan, pelaku menggunakan parang untuk mengubur bayinya tersebut.

“Saya lahiran di toilet kantor, dan sempat disimpan di kantor, kemudian saya kubur dengan menggunakan parang jadi dangkal,” jelas AN.

Barang bukti berupa paran, selimut, pakaian, celana dalam hingga tas berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Atas perbuatannya pelaku buang bayi di Tasikmalaya diancam Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 80 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara ibu bayi ditetapkan menjadi tersangka, kasus masih didalami terkait keterlibatan dari pacar pelaku atas kasus tersebut. (GaluhID/Ardiansyah)

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait