Kamis, November 21, 2024

Pelaku Pencurian Anjing di Tasikmalaya Dibekuk Polisi

Baca Juga

Berita Tasikmalaya, galuh.id – Polres Tasikmalaya berhasil menangkap tersangka yang diduga kerap melakukan pencurian anjing di Tasikmalaya,Kamis (19/3/2020).

Sebelumnya, warga masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya mengaku resah lantaran anjing peliharaannya untuk menjaga rumah, hilang dicuri orang.

Tersangka pencurian bernama Anggi (23) warga Desa Pasirsalam, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya.

Dihadapan polisi, Anggi mengaku kerap mencuri anjing dari pemukiman warga. Setiap malam beraksi dan berhasil mencuri hingga dua ekor anjing.

Kanit Reskrim Umum (Resum) I, Ipda Dandan Ramdani mengatakan, Anggi merupakan residivis kasus pencurian hewan anjing yang sedang diburu oleh petugas kepolisian.

Anggi sebelumnya pernah dihukum dalam kasus pencurian anjing. Kini dia mengulangi lagi perbuatan yang sama.

“Pelaku tiap malam beraksi curi anjing peliharaan milik warga hingga dua ekor,” kata Dandan, saat rilis di Mapolres Tasikmalaya.

Pelaku juga sudah berhasil mencuri banyak hewan anjing peliharaan milik warga di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Dadan menerangkan, hasil curian anjing itu kemudian dikirim oleh pelaku ke daerah Jawa Timur dan dijual dengan harga Rp 100 ribu per ekor.

Pelaku Pencurian Anjing di Tasikmalaya Nyambi Mencuri Sepeda Motor

Selain mencuri anjing, Anggi juga nyambi mencuri sepeda motor. Bahkan, pada 2016 lalu, Anggi sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor.

Pelaku Anggi merupakan DPO pada tahun 2016 dengan kasus curanmor di Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya.

Anggi menjadi DPO dengan kasus pencurian motor di tahun 2011 hingga 2012.

Berdasarkan pengembangan kasus yang dilakukan pihak kepolisian, terungkap bahwa pelaku sengaja mencuri motor sambil mencari anjing liar untuk dibawa.

“Saat pemilik motor lengah, dia langsung ambil sepeda motornya. Jika tidak menemukan motor, dia mencuri anjing,” jelas Dandan.

Adapun modusnya, pelaku mengambil motor yang terparkir dihalaman rumah korban dengan menggunakan kunci T serta mengambil motor yang kuncinya menggantung di motor.

“Rata rata motor yang dicuri karena pemiliknya lupa membawa kunci,” ujar Dandan.

Sejauh ini yang diakui Anggi, lanjut Dandan, sudah ada 4 unit motor yang berhasil dia curi.

Anggi kemudian menjual sepeda motor hasil curian ke penadah di wilayah Tasikmalaya hanya dengan harga Rp 500 ribu per unit.

Dandan menambahkan, uang hasil penjualan dari pencurian anjing dan sepeda motor itu digunakan oleh pelaku untuk hura-hura.

Atas perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di jeruji besi dan dijerat pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman kurungan maksimal hingga tujuh tahun penjara. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Erick Thohir Ungkap Potensi Emil Audero Gabung ke Timnas Indonesia

olahraga, galuh.id- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan tanggapan mengenai potensi penjaga gawang Como 1907, Emil Audero, bergabung dengan...

Artikel Terkait