Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banjar, Trio Andi Wijaya membenarkan bahwa hari ini Kamis (14/12/2023) melakukan pelimpahan tahap 2.
Antara lain penyerahan berkas dan juga tersangka, serta barang bukti saat kejadian.
Trio juga menjelaskan bahwa pada Selasa 12 Desember 2023, pihaknya telah menyatakan bahwa berkas perkara tersebut lengkap.
“Kita akan tindak lanjuti dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata Trio.
Pelimpahan Tahap II dan Barang Bukti Kasus WNA Bunuh Mertua
Ia juga menyebutkan, pelimpahan tersebut meliputi dua perkara, yaitu Pasal 406 berkaitan yang tersangka lakukan dan Pasal 338.
Kemudian, 340 perkara pembunuhan yang ALW lakukan terhadap mertuanya.
Adapun barang bukti saat pelimpahan tahap II kasus WNA bunuh mertua di Kota Banjar antara lain kendaraan yang tersangka bawa pada saat kejadian.
Selain kendaraan, ada juga palu yang tersangka pakai untuk pengrusakan. Lalu pisau lipat untuk membunuh korban, dan beberapa barang yang ALW rusak.
Setelah ini, pihak kejaksaan akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan.