“Yang bersangkutan kita pindahkan untuk lakukan penahanan di Lapas kelas IIB Banjar sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke pengadilan,” jelas Trio.
“Jika waktunya tidak cukup, kita bisa perpanjang penahanan untuk 30 hari ke depan,” sambungnya.
WNA tersangka pembunuh mertua di Kota Banjar ini pun terjerat Pasal 406 tentang pengrusakan dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.
Selain itu, tersangka juga terjerat Pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Trio menambahkan, karena ini perkara penting, nantinya tuntutan ini akan sampai di Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kemudian dari Kejagung melalui Jampidum, yang akan menuntun langsung. Nantinya berjenjang dari Kajari, Kajati dan ke Jampidum,” pungkasnya. (GaluhID/Joe)
Editor : Evi