Senin, November 25, 2024

Pemilik Cafe Holymeet Ciamis Disidang, Bayar Denda Rp 1 Juta

Baca Juga

Berita Ciamis, galuh.id – Lantaran melanggar prokes, pemilik Cafe Holymeet, Hilman Taufik Hidayat, kena sanksi tipiring dan harus bayar denda sebesar Rp 1 juta.

Pengadilan Negeri Ciamis hari ini, Kamis (12/8/2021), telah menggelar sidang tindak pidana ringan terkait pelanggaran prokes yang dilakukan oleh Cafe Holymeet.

Café yang berada di Desa Ciharalang, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis ini beberapa hari lalu telah melanggar prokes hingga menyebabkan kerumunan.

Cafe tersebut terpaksa petugas kepolisian tutup karena dinilai telah menimbulkan kerumunan.

Hasil putusan sidang, pemilik pemilik Cafe Holymeet kena sanksi berupa bayar denda senilai Rp 1 juta. Atau kurungan selama 1 bulan apabila tidak membayar.

Baca Juga: Langgar Prokes, Pemilik Cafe Holymeet Ciamis Minta Maaf

Pemilik Cafe Holymeet, Hilman, mengakui bahwa pihaknya telah melakukan kesalahan. Yakni melanggar aturan PPKM hingga menyebabkan kerumunan.

Ia pun menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh masyarakat Ciamis, pemerintah daerah, kepolisian, dan aparat lainnya.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Ciamis Berduka, Calon Wakil Bupati Yana D Putra Meninggal Dunia

Ciamis, galuh.id - Yana Diana Putra, calon Wakil Bupati Ciamis di Pilkada serentak 2024 meninggal dunia pada Minggu (24/11/2024)...

Artikel Terkait