Senin, November 25, 2024

Pemilik Cafe Holymeet Ciamis Disidang, Bayar Denda Rp 1 Juta

Baca Juga

“Intinya kita mengakui salah. Kami juga memohon maaf kepada seluruh masyarakat, pemda, Kapolres Ciamis dan aparat yang lainnya,” kata Hilman.

Atas kejadian ini, pihaknya mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi hal yang serupa.

Usai melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Ciamis, Hilman pun pasrah dan akan mengikuti proses penyidikan.

“Mudah-mudahan Cafe Holymeet bisa segera buka lagi. Dan tentunya kami akan melaksanakan prokes yang sangat ketat,” ujarnya.

Nurul Muklis selaku Ketua Komunitas Motor Ride All Day (RAD) Ciamis, yang saat itu sedang menggelar kegiatan di Cafe Holymeet, juga menyampaikan permintaan maaf.

Ia memohon maaf pada pemilik cafe, Bupati Ciamis, Kapolres Ciamis dan masyarakat. Karena telah melanggar PPKM sehingga memicu kerumunan dan menyebabkan kegaduhan.

“Semoga pintu maaf terbuka. Saya mewakili anggota komunitas sekali lagi memohon maaf yang sebesar-besarnya,” katanya. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Longsor di Karangpari Ciamis Rusak Rumah Warga

Ciamis, galuh.id - Hujan deras yang mengguyur wilayah Rancah Kabupaten Ciamis pada Minggu (24/11/2024) pukul 19.15 WIB mengakibatkan tanah...

Artikel Terkait