Berdasarkan data dari Bea Cukai Tasikmalaya sejak beberapa tahun ini, Ciamis menjadi daerah edar rokok palsu atau tanpa cukai (illegal).
Tercatat sejak Januari 2021 sampai dengan Agustus 2021, Bea Cukai menemukan 284.576 batang rokok illegal atau palsu yang tanpa cukai.
Selain itu juga, Bea Cukai Tasikmalaya menemukan banyak bakau curah, dan petugas menemukannya di tingkat warung kecil di daerah pinggiran.
Sehingga akibat banyaknya beredar rokok dan tembakau illegal mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 158 juta.
Namun petugas belum menemukan rokok illegal yang dijual di pasar besar, pasar tradisional dan juga toko modern.
Ahli Pratama Bea Cukai Tasikmalaya, Ismail Hakim membenarkan, pihaknya tidak menemukan rokok illegal di pasar maupun di toko modern.
“Petugas kami menemukan di warung yang berada di pinggiran, maka kami meminta semua pihak apabila menemukan, segera laporkan,” tegas Ismail.(GaluhId/Ardiansyah)