Ciamis, galuh.id – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri kegiatan MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemprov Jabar tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku.
Acara tersebut berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Bekasi, Selasa (4/11/2025).
Hadir Gubernur Jabar, Kepala Kejati Jabar, para bupati dan wali kota se-Jawa Barat, serta jajaran Forkopimda dan pejabat Kejaksaan di wilayah hukum Jabar.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis dalam penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman yang lebih humanis.
Program ini bertujuan mempercepat proses reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana ringan agar dapat kembali berperan aktif di masyarakat.
Dalam sambutannya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergi antara pemda dan aparat penegak hukum.
Dengan tujuan mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan serta berorientasi pada pembinaan sosial.
Dedi mengatakan, pidana kerja sosial ini bukan sekadar bentuk hukuman. Tetapi juga jalan untuk memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu.
“Kita ingin menghadirkan pendekatan hukum yang lebih manusiawi, yang tidak hanya menghukum. Tetapi juga membina dan mengembalikan mereka menjadi bagian produktif dari masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Jabar, Hermon Dekristo menjelaskan penandatanganan MoU ini menjadi dasar pelaksanaan program di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.
“Perjanjian kerja sama ini akan ditindaklanjuti di masing-masing daerah bersama para bupati dan wali kota. Agar pelaksanaannya tepat sasaran,” jelasnya.
Menurutnya, pidana kerja sosial tidak hanya menjadi instrumen hukum. Tetapi juga sarana pemberdayaan sosial yang membantu pelaku tindak pidana ringan kembali hidup normal di tengah masyarakat.
“Tindakan sosial ini memperbaiki masyarakat, bukan sekadar menghukum. Kami ingin mereka kembali hidup normal, bahkan lebih baik dari sebelumnya,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Ciamis bersama pemerintah kabupaten/kota lainnya di Jabar menunjukkan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program tersebut.
Hal itu sebagai bagian dari upaya membangun tatanan hukum yang adil, edukatif, dan berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan. (GaluhID/Tegar)
Editor: Evi
