Dengan adanya penghapusan retribusi layanan tersebut, maka secara otomatis daerah juga akan kehilangan pendapatan daerah dari dua sektor ini.
Sehingga, DPRD Kota Banjar menyarankan kepada pemerintah daerah untuk menambah regulasi Peraturan Walikota untuk mekanisme layanan uji KIR dan tera ulang timbangan.
“Mengingat kita memiliki alat yang sudah lengkap untuk layanan tersebut, jadi kami menyarankan untuk menambah regulasi Perwalnya,” pungkasnya. (GaluhID/Arul)
Editor : Evi
- Advertisement -