Dalam pengusutan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 1 unit motor Honda Astrea nopol D 4191 IK warna hitam.
Di motor tersebut terdapat keranjang kayu dan menempel 1 tas warna pink bertuliskan ZARA.
Barang bukti lainnya yaitu 1 potong pakaian korban. 1 kaos lengan pendek merek “1 Love Darbost” warna merah.
Kemudian, 1 celana pendek tanpa merek warna merah motif bunga. Lalu, 1 celana dalam tanpa merek warna ungu motif buah-buahan.
“Selanjutnya, 1 buah strip test pack (uji kehamilan) merek AKURAT dengan hasil 2 garis merah,” jelas Ardiyaningsih.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pencabulaan anak berkebutuhan khusus hingga hamil, terjerat Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Tersangka pun terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Selain itu, denda paling banyak Rp 5 miliar. (GaluhID/Evi)