Pencairan BLT UMKM setelah Dapat SMS Pemberitahuan dari Bank BRI, Ini Prosesnya

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Pencairan BLT UMKM

Namun sebelum melakukan pencairan BLT UMKM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai calon penerima BLT UMKM seperti:

  1. Pelaku UMKM merupakan Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIk
  3. Memiliki Usaha Mikro yang dijalankan
  4. Bukan termasuk ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD.
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari KUR dan perbankan.
  6. Melampirkan SKU (Surat Keterangan Usaha) bagi pelaku usaha mikro yang KTP dan domisili usaha berbeda.

Setelah itu pendaftaran bisa mengajukan diri ke lembaga pengusul yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Dinas koperasi dan UKM di wilayah kabupaten atau kota setempat.
  2. Koperasi telah atau harus disahkan sebagai Badan Hukum.
  3. Kementerian atau lembaga.
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Namun saat mengajukan diri dan perusahaan yang dijalankan, ada beberapa berkas yang harus dilampirkan.

Mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap sesuai KTP, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang Usaha yang dijalankan, serta nomor telepon.

- Advertisement -

Diberitahukan melalui SMS

Berdasarkan informasi dari Kemenkop, bagi pendaftar yang lolos sebagai penerima BLT UMKM akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS dari bank penyalur.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Pelantikan Pimpinan BAZNAS Ciamis dan Lompatan Besar Pengelolaan Zakat Daerah

Pelantikan pimpinan BAZNAS Ciamis untuk periode 2026-2031 berlangsung pada 22 Juni 2026, dipimpin oleh Bupati Herdiat Sunarya. Proses seleksi ketat memastikan pengurus baru berkualitas. Pimpinan baru diharapkan mampu mengelola dana zakat dengan profesionalisme, transparansi, dan berinovasi dalam pemberdayaan ekonomi umat, menjadikan Ciamis rujukan pengelolaan zakat di Asia.

Artikel Terkait