Untuk bisa masuk ke dalam rumah, pelaku R mencongkel jendela bagian rumah korban menggunakan obeng dan masuk rumah Harun.
Celengan yang pelaku curi merupakan milik korban untuk membagi anak yatim setiap bulan lebaran.
“Uang dalam celengan itu untuk dibagikan pada anak yatim setiap lebaran,” ucap Amir.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo, memastikan uang hasil curian itu oleh pelaku gunakan untuk memancing dan ngopi.
Pihaknya pun hingga kini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
“Saat itu uangnya Rp 3.200.000, satu jutanya sudah pelaku pakai,” kata Ari.
Pelaku pun terancam kurungan penjara lima tahun akibat perbuatanya. Polisi juga turut mengamankan barang bukti uang dan obeng untuk merusak celengan. (GaluhID/Maul)
Editor : Evi