Sementara itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020, penerima Kartu Prakerja wajib mengikuti pelatihan.
Penerima Kartu Prakerja wajib menggunakan bantuan untuk mengikuti pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak menerima Kartu Prakerja.
Jika penerima dalam waktu tersebut tidak memilih jenis pelatihan maka kepesertaan Kartu Prakerja akan dicabut.
Pencabutan kepesertaan Kartu Prakerja bukan hanya peringatan, namun terbukti sebanyak 189.436 orang telah dicabut kepesertaannya.
Jumlah tersebut setara dengan 3,46 persen dari total keseluruhan kuota penerima Program Kartu Prakerja Tahun 2020.
Banyaknya penerima yang dicoret kepesertaannya, membuka kesempatan atau peluang untuk para pendaftar yang belum lolos.
Sehingga terdapat kemungkinan pemerintah akan membuka pendaftaran Program Kartu Prakerja gelombang 11 untuk menggantikan yang dicoret kepesertaannya.