Seperti yang disampaikan Kemenko Perekonomian bahwa ada kemungkinan Kartu Prakerja gelombang 11 dibuka, namun tidak dalam waktu dekat.
Anggaran Dikembalikan Pada Kas Negara
Adanya pencoretan kepesertaan penerima Kartu Prakerja karena tidak mengikuti pelatihan, mengakibatkan adanya pengembalian anggaran pada kas negara.
Anggaran sebesar Rp. 672, 49 miliar berasal dari penerima yang dicoret kepesertaannya, telah dikembalikan pada Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Selanjutnya KCK akan memutuskan berapa dan kapan anggaran yang dikembalikan pada RKUN akan dipulihkan serta dialokasikan pada peserta lain.
Pencoretan kepesertaan Kartu Prakerja menjadi pelajaran berharga untuk para pendaftar yang lolos menjadi penerima Kartu Prekerja.
Penerima harus memilih jenis pelatihan maksimal 30 hari sejak lolos menjadi penerima Kartu Prekerja, dan harus menyelesaikan seluruh pelatihan.
Namun dengan adanya pencoretan kepesertaan tersebut, menjadikan adanya kemungkinan dibukanya pendaftaran Program Kartu Prakerja gelombang 11. (GaluhID/Ardiansyah)