Penetapan itu menurut Syamsul di Desa muktisari, Desa Rejasari dan Desa Sinartanjung, masing-masing sebanyak 50 bidang dengan total 200 bidang.
“Sidang ini sidang usualan kepada Pemerintah Kota Banjar, terkait objek dan subjek restribusi tanah Tahun Anggaran 2024,” tambah Syamsul.
BPN Kota Banjar Akan Terbitkan Sertifikat Elektronik
Syamsul juga menyampaikan, pihaknya akan menerbitkan sertifikat elektronik secara keseluruhan, kemudian akan melaporkan kegiatan Reforma Agraria di kantornya, termasuk menyampaikan program baru.
“Program ini sudah pernah dilaksanakan untuk redistribusi, tetapi baru terakhir itu tahun 2022, 2023 kemarin tidak ada,” jelas Syamsul.
“Sekarang 2024 Insya Alloh akan kami laksanakan, tujuannya adalah sertifikasi legalisasi aset kepada masyarakat yang memiliki tanah objek 20 hektar di Kota Banjar,” tambahnya.
Menurut Syamsul legalisasi asset itu berasal dari Tanah Negara yang dulu pernah diredistribusikan kepada masyarakat pada tahun 1964.
Berdasarkan surat keputusan kepala inspeksi agraria sampai saat ini masyarakat belum pernah memperoleh sertifikat, sehingga baru saat ini memperolehnya.
Syamsul menyampaikan, saat ini masyarakat memperoleh sertifikat tersebut, jumlah seluruhnya sebanyak 200 bidang.
Tanah Negara yang paling banyak di Kota Banjar terdapat di dua desa, yaitu Desa Sinartanjung dan Desa Rejasari.