Kemudian, terkait dengan biaya, Syamsu menegaskan, pihaknya tidak menarik biaya untuk pengurusan sertifikat tersebut.
“Kami tidak memungut biaya kepada masyarakat alias gratis dalam mengurus sertifikat tersebut, negara yang membiayainya,” tegas Syamsul.
Syamsul menjelaskan bahwa BPN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang mempunyai tugas pada bidang pertanahan dengan beberapa unit kerjanya.
Unit kerja tersebut, yaitu Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota.
“Unit kerja di tiap daerah itu tugasnhya melakukan pendaftaran hak atas tanah dan pemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah,” jelas Syamsul.
Hadir dalam acara tersebut Pj. Walikota Banjar, Hj. Ida Wahida Hidayati hadir pula Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Turut hadir juga, Sekda, Asda 2 dan beberapa kepala dinas, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjar, Camat Pataruman dan Langensari.(Joe)
Editor: Ardiansyah