Kasus beredarnya pupuk ilegal di Ciamis bukan kali ini saja. Melainkan sudah sering terjadi sejak tahun 2010.
“Jadi peredarannya sudah lama terjadi, dan selalu muncul di Kabupaten Ciamis,” katanya.
Komar menuturkan, harusnya peran pengawasan pupuk itu tidak hanya ketika ada masalah. Namun harus selalu siaga dan bisa mengantisipasi.
“Dalam hal ini pemda dan instansi terkait harus bisa mengantisipasi peredaran pupuk ilegal,” ucapnya.
Menurut informasi yang beredar, lanjut Komar, pupuk ilegal itu berasal dari Cirebon, Bogor dan Jawa Tengah. Kemungkinan mereka sudah punya link sendiri. Kasus ini pun sudah ditangani pihak kepolisian.
Komar juga meminta kepada Dinas Pertanian supaya tidak terjadi lagi peredaran pupuk ilegal di Ciamis, dan hal ini harus selalu lakukan pengawasan pupuk ilegal.
Sebelumnya, dari hasil uji labolatorium dengan menggunakan perangkat uji pupuk (PUP) fertilizer test kit terdapat kandungan yang tidak sesuai dalam keterangan kemasan.
Hasil pengujian H20 tidak ada kandungan pupuk dalam kemasan pupuk ilegal tersebut. Sedangkan kandungan ureanya terdapat 15 persen. (GaluhID/Tony)
Editor : Evi