Kertasari, Galuh.id – Kasat Reserse Narkoba Polres Ciamis menciduk tersangka Ladino Adi Siswanto (52) alias “Mas Bagong” warga Citapen kelurahan Kertasari kecamatan Ciamis kabupaten Ciamis di rumahnya. Polisi berhasil mengamankan barang bukti 14 botol bekas air minum dengan ukuran 1.5 liter yang berisi minuman keras jenis ciu.
Polisi mengetahui adanya penjual miras jenis ciu yang dilakukan Ladino atas laporan dari warga, sehingga Kasat Narkoba Polres Ciamis langsung menggerebeg rumahnya.
Wakapolres Kompol Lalu Wira Sutriana K.A.MD dalam konferensi pers Sabtu (24/11/2018) di Mapolres Ciamis menyampaikan minuman keras jenis ciu ini didapat Ladino dari Kabupaten Karang Anyar Solo, Jawa tengah. Harga ciu yang dibeli Ladino dengan harga per botol Rp.25.000 dijual ke pelanggannya dengan harga Rp. 40.000 per botol.
“Pengedaran minuman jenis ciu oleh tersangka Ladino hanya melayani wilayah sekitaran kecamatan Ciamis kabupaten Ciamis,” jelasnya.
Tersangka Ladino terjerat atas pasal 204 ayat (1) KUHP Jo pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) UU RI. No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara dan Pidana denda 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
(Arul)