Pengertian Omnibus Law dan Dampak Bagi Para Pekerja

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Pengertian Omnibus Law secara sederhana adalah satu undang-undang yang mengatur berbagai macam aspek atau berbagai banyak peraturan yang dijadikan satu perundang-undangan.

Omnibus Law menjadi perbincangan hangat saat DPR selaku wakil rakyat langsung mengesahkan undang-undang ini. Padahal banyak pihak yang tidak menyetujuinya.

Presiden Jokowi yang memulai wacana pembuatan Omnibus Law saat sidang paripurna MPR RI yaitu menyederhanakan regulasi dan membuat undang-undang besar yang kita kenal sebagai Omnibus Law.

Pemerintah mengusulkan Omnibus Law kepada DPR terkait RUU Cipta Kerja, Omnibus Law Perpajakan, Omnibus Law Kota Baru, dan Omnibus Law Kefarmasian.

- Advertisement -

Secara sederhana, DPR mencetuskan dua Omnibus Law yaitu Omnibus Law Cipta Kerja yang mencakup 11 klaster, antara lain:

  1. Persyaratan Investasi
  2. Penyederhanaan perizinan,
  3. Kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM,
  4. Ketenagakerjaan
  5. Dukungan riset dan inovasi,
  6. Kawasan ekonomi
  7. Pengenaan sanksi
  8. Kemudahan berusaha
  9. Pengadaan lahan,
  10. Administrasi Pemerintahan
  11. Investasi dan proyek pemerintah
- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Silaturahmi ke IWO, Kapolres Ciamis Ajak Media Bersama Tangkal Hoaks dan Jaga Kamtibmas

Kapolres Ciamis, AKBP Eko Iskandar, mengawali tugasnya dengan menjalin komunikasi dan kemitraan dengan media, khususnya Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Ciamis. Kunjungan ini bertujuan memperkuat kerjasama dan keterbukaan informasi, serta menekankan pentingnya peran media dalam menjaga keamanan dan menyampaikan informasi edukatif kepada masyarakat.

Artikel Terkait