Penyebab 2,4 Juta Pekerja Gagal Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Validasi pertama dengan perbankan yang tersebar di 128 bank untuk mencocokkan. Hal itu apakah nomor rekening dan nama yang dikirim ke BPJS sesuai dengan yang sudah terdaftar di bank. Kalau tidak valid maka akan dikembalikan ke perusahaan.

Untuk lapisan kedua yaitu BPJS Ketenagakerjaan akan mengecek apakah para pekerja tersebut benar-benar pekerja yang upahnya di bawah Rp 5 juta. Kemudian mereka merupakan anggota dari BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga Juni 2020.

Agus mengatakan, jika tidak valid maka akan didrop, sebaliknya apabila data sudah valid, maka akan dilakukan lapisan validasi 3.

Validasi 3 yaitu ketunggalan data artinya bahwa seorang pekerja memiliki 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK), 1 nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian 1 nomor untuk rekening bank.

- Advertisement -

3 Lapisan Validasi

Dengan 3 lapisan validasi data tersebut akhirnya terdapat 12,4 juta nomor rekening yang sudah valid. Selanjutnya diserahkan ke Kemenaker untuk dilakukan proses lebih lanjut. Artinya dari 14,8 juta data, ada 2,4 juta yang tidak diteruskan dan tidak bisa diproses.

Dari 2,4 juta data, ada 1,8 juta yang tidak sesuai dengan kriteria Permenaker. Juga ada 600 ribu data yang gagal divalidasi ulang hingga waktu terakhir pada tanggal 30 September 2020.

Agus mengaku siap untuk melakukan verifikasi data lagi jika Pemerintah akan melanjutkan program BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Gagal dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan menghambat ekonomi para pekerja. Pemerintah memberikan program ini bertujuan untuk membantu meringankan kehidupan rumah tangga mereka. Hal itu untuk dapat digunakan untuk membeli kebutuhan primer seperti sembako. (Galuh ID/Tiwi)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

DPMPTSP Ciamis Minta Pelaku Usaha Segera Sampaikan LKPM Triwulan II 2026

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis mengingatkan pelaku usaha untuk mengirimkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan II Tahun 2026 antara 1 hingga 15 Juli. Laporan ini penting untuk memantau investasi dan mendukung kebijakan ekonomi. Kepatuhan dalam pelaporan akan meningkatkan kepercayaan investor.

Artikel Terkait