Jumat, November 22, 2024

Penyebar Video Hoaks “Polisi Minta Pungli” di Medsos Diciduk Polres Ciamis

Baca Juga

Ciamis, galuh.id – Polres Ciamis berhasil menangkap tersangka berinisial Y (31) yang diduga telah menyebarkan video hoaks polisi lalu lintas seolah-olah meminta pungutan liar (pungli) saat menilang.

Tersangka merupakan warga Pangandaran yang sedang bekerja di Karawang. Tersangka Y diketahui merekam polisi bernama Ecep Abdul Aziz pada saat melakukan tilang di Pos Pam Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis terhadap pengguna jalan yang melanggar marka jalan.

Tersangka Y merekam di dalam mobil atasannya dalam perjalanan menuju kabupaten Pangandaran pada hari Minggu, tanggal 23 Desember 2018. Dalam video tersebut tersangka berbicara seolah-olah polisi sedang meminta pungli tanpa mengetahui pembicaraan antara polisi dan pelanggar lalu lintas. Padahal polisi lalu lintas tersebut sedang menilang pelanggar marka jalan sesuai prosedur.

Rekaman video tersebut kemudian diunggah pertama kali oleh tersangka di grup facebook Karawang Info dengan diberi caption ‘Kabupaten Ciamis. Video yang diunggahnya kemudian banyak dibagikan warga net lainnya dan menjadi viral.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso pada saat konferensi pers di Mapolres Ciamis (9/1/2019). Menurut AKBP Bismo tersangka mengambil rekaman Polisi saat bertugas seolah-olah polisi tersebut melakukan pungutan liar terhadap pelanggar marka jalan, padahal saat itu polisi sedang melakukan tindakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Saat itu pengendara mobil bernama Windi Adam yang merupakan seorang panitera Pengadilan Negeri Sumedang melanggar marka jalan dan didenda sesuai dengan pelanggarannya.

Kapolres Ciamis AKBP. Bismo Teguh Prakoso pada saat konfrensi pers di Mapolres Ciamis

Ulah tersangka Y tersebut telah mencemarkan nama baik salah satu anggota kepolisian lalu lintas Polres Ciamis. Polisi kemudian melakukan klarifikasi, pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka.

“Dalam penyelidikan kepolisian telah meminta keterangan dari saksi ahli bahasa dan IT. Kemudian hasil dari penyelidikan oleh para ahli menyatakan penyebar video tersebut masuk dalam perbuatan melanggar hukum dan bisa dipidanakan,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 27 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Tersangka terancam pidana 4 tahun penjara. Tetapi, saat ini tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun.

“Kepada semua masyarakat untuk tidak terburu-buru menyebarkan video-video atau berita yang belum tahu kebenarannya karena akan menimbulkan polemik di masyarakat,” pungkasnya.

(Arul)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait