Perang Melawan Narkoba, Polres Ciamis Bongkar 24 Kasus Sejak Juli 2025

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Ciamis, galuh.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ciamis berhasil mengungkap 21 kasus penyalahgunaan narkoba selama triwulan III tahun 2025, terhitung dari Juli hingga September.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 27 orang tersangka berhasil petugas amankan.

Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Ciamis.

“Selama triwulan ketiga tahun 2025, Satresnarkoba berhasil menangani 21 kasus dengan 27 tersangka. Barang bukti yang disita juga cukup beragam. Mulai dari sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga psikotropika,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).

- Advertisement -

Adapun rincian barang bukti yang berhasil polisi amankan antara lain sabu-sabu 11,17 gram, daun ganja kering 9,18 gram, tembakau sintetis 25,5 gram.

Kemudian psikotropika 85 butir, obat keras tertentu 555 butir, dan miras oplosan 42,6 liter.

Selain upaya penegakan hukum, Polres Ciamis juga melakukan rehabilitasi terhadap 20 orang pecandu narkoba bekerja sama dengan BNNK Ciamis dan yayasan rehabilitasi.

“Langkah ini merupakan bentuk keseimbangan antara penindakan hukum dan pendekatan kemanusiaan. Pecandu yang mau sembuh kami fasilitasi rehabilitasi agar tidak kembali terjerumus,” kata Hidayatullah.

- Advertisement -

Pada Oktober 2025, Satresnarkoba Polres Ciamis kembali mengungkap tiga kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dengan tersangka berinisial DMR warga Desa Bojongmengger Kecamatan Cijeungjing dan DR warga Desa Tenggerharja, Kecamatan Sukamantri. Keduanya berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan psikotropika.

Modus Pengedar Narkoba, Polres Sita Barang Bukti

Modus yang pelalu gunakan yakni memesan narkoba melalui media sosial WhatsApp, kemudian melakukan pembayaran lewat transfer bank.

“Barang dikirim dengan sistem tempel, dan pengiriman lokasi paket melalui share location kepada pembeli,” jelasnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 39 paket sabu-sabu siap edar seberat 12,34 gram.

Selain itu 5 butir ekstasi warna hijau muda, kemudian 1,4 gram daun ganja kering, 185 butir psikotropika berbagai jenis.

Beragam alat hisap, timbangan digital, handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Karisma.

Para tersangka terjerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, tersangka juga terjerat Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Hidayatullah menegaskan, Polres Ciamis akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba melalui sinergi dengan masyarakat, BNN, dan pemerintah daerah.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba. Perang melawan narkoba tidak bisa lakukan sendiri, ini tanggung jawab bersama,” tegasnya. (GaluhID/Tegar)

Editor: Evi

- Advertisement -
Berita Terbaru

Respons Cepat Damkar Cegah Kebakaran di Pasar Banjarsari

Ciamis, galuh.id - Kebakaran yang nyaris melanda Pasar Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Minggu (24/05/2026), berhasil dicegah berkat gerak cepat petugas...

Artikel Terkait