Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Dibongkar Polres Tasikmalaya, 10 Motor Hasil Curian Disita

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Tasikmalaya, galuh.id – Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang diduga kerap beraksi di wilayah Tasikmalaya, Pangandaran, hingga Cilacap, Jawa Tengah. Pengungkapan kasus ini bermula dari analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sebuah klinik di Kecamatan Karangnunggal yang mengarah pada penangkapan pelaku utama beserta penadahnya.

Kasus tersebut berawal dari pencurian sepeda motor Honda Beat milik seorang perawat, Sri Yayu Nurmala (27), di halaman Klinik Bombay Medika, Kampung Rancapetir, Desa Karangmekar, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 02.45 WIB.

Korban yang sedang bertugas pada sif malam kehilangan motornya hanya dalam hitungan detik. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta karena kendaraan tersebut masih dalam masa angsuran.

Hasil penyelidikan mengungkap, tersangka utama berinisial DS (27) beraksi bersama rekannya C (50) yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya memanfaatkan situasi parkiran yang sepi sebelum membobol kontak motor menggunakan kunci astag rakitan dan magnet pembuka tutup kunci.

- Advertisement -

Setelah berhasil membawa kabur kendaraan korban, motor hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial O di wilayah Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Tim Resmob langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menelusuri rekaman CCTV.

“Penyelidikan mengarah kepada pelaku utama. Pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka DS di wilayah Kota Banjar tanpa perlawanan,” kata AKP Heru.

Usai menangkap DS, polisi langsung melakukan pengembangan dan pada hari yang sama berhasil mengamankan tersangka O yang diduga berperan sebagai penadah di Kecamatan Cikalong.

- Advertisement -

Selain mengamankan alat kejahatan berupa kunci palsu rakitan, polisi juga menyita 10 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor di sejumlah lokasi.

DS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara O dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.

“Proses hukum akan kami lakukan secara tegas. Saat ini tim masih memburu tersangka C yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kami mengimbau yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” tegas AKP Heru.

Sementara itu, pemilik kendaraan, Iing Teja Suteja, mengaku motornya dipinjam oleh menantunya yang bekerja sebagai perawat di Karangnunggal saat peristiwa pencurian terjadi.

“Begitu mengetahui motor hilang dari parkiran, kami langsung melapor ke Polsek Karangnunggal dan perusahaan asuransi,” ujarnya.

Iing mengungkapkan motor tersebut masih dalam masa angsuran dan tinggal empat bulan lagi lunas. Ia bersyukur kendaraan miliknya akhirnya berhasil ditemukan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Tasikmalaya dan Satreskrim beserta jajaran. Berkat kerja keras dan penyelidikan mereka, motor saya akhirnya bisa kembali,” pungkasnya. (GaluhID/Tegar)

- Advertisement -
Berita Terbaru

Unpas Pilih Ciamis sebagai Lokasi Riset Tata Kelola Digital, Ini Alasannya

Pemerintah Kabupaten Ciamis menerima 90 mahasiswa dan 21 dosen dari Universitas Pasundan untuk riset dan praktik tata kelola digital pemerintahan. Kegiatan ini bertujuan mendukung pembangunan daerah dan memperkuat kolaborasi dengan perguruan tinggi. Sekda Ciamis menekankan pentingnya gotong royong dalam meraih prestasi walaupun menghadapi keterbatasan anggaran.

Artikel Terkait