Tasikmalaya, galuh.id – Seorang perangkat desa di Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial AR (30), harus berurusan dengan hukum setelah diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2022.
Total dana yang dikorupsi diduga mencapai Rp 327.788.400, yang sebagian besar digunakan untuk bermain judi online jenis slot.
Setelah melalui proses penyelidikan selama satu tahun, kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini bermula dari pencairan Dana Desa tahun 2022.
Dana yang diterima Desa Pageralam tahun itu dengan total anggaran Rp 1.082.686.400. Selain itu, desa juga memperoleh PADes sebesar Rp 1.041.609.
Pada 3 November 2022, AR diangkat sebagai Kaur Keuangan Desa Pageralam berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa.
Sejak saat itu, AR diduga mulai menyalahgunakan kewenangannya dengan mencairkan dana desa tanpa sepengetahuan kepala desa maupun perangkat lainnya.
Untuk mengakses dana tersebut, AR diduga memalsukan tanda tangan kepala desa pada cek pencairan.
Dengan cara ini, ia berhasil mencairkan dana hingga delapan kali dalam kurun waktu tertentu.
Dalam keterangan resminya, AKP Ridwan menyatakan bahwa uang hasil penyalahgunaan anggaran desa itu diduga digunakan untuk beberapa keperluan pribadi AR, dengan rincian sebagai berikut:
- Rp 254.949.386 digunakan untuk bermain judi online jenis slot.
- Rp 31.540.000 digunakan untuk membayar hutang pribadi.
- Rp 41.299.014 dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Menurut hasil penyelidikan, AR awalnya berniat mengembalikan uang desa yang digunakannya jika berhasil menang dalam permainan judi online.
Namun, setelah mengalami kekalahan, ia terus mencairkan dana desa untuk kembali bertaruh, hingga akhirnya jumlah yang digunakan semakin membengkak.
Kasus ini telah menarik perhatian aparat penegak hukum yang langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa sebanyak 85 saksi dan menyita 89 barang bukti, yang telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Beberapa barang bukti yang disita meliputi dokumen pencairan dana desa, cek-cek yang digunakan AR, serta bukti transaksi perjudian online.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Jika terbukti bersalah, AR terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp 1 miliar. (GaluhID/Tegar)
