Berita Tasikmalaya, galuh.id – Seorang perempuan asal Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat bernama Lusi (24) berhasil pulang ke Indonesia usai disekap berbulan-bulan di Malaysia.
Lusi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Malaysia. Ia sempat disekap di Negeri Jiran dan selama 10 bulan terlunta lantu.
Polres Tasikmalaya bekerja sama dengan KBRI dan Mabes Polri di Malaysia berhasil memulangkan Lusi ke Indonesia pada Senin (21/08/2023).
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Heri Haryanto mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban bahwa salah satu anggota keluarganya menjadi korban TPPO di Malaysia.
“Alhamdulillah, kita bisa memulangkan korban dari Malaysia ke Indonesia berkat bantuan dari semua pihak,” kata Suhardi, Selasa (22/08/2023).
Pihak keluarga menangis terharu saat korban tiba di Mapolres Tasikmalaya. Terutama ibu dan anaknya yang masih kecil. Lusi pun langsung memeluk anaknya dan anggota keluarga lainnya.
“Kami senang melihat pertemuan keluarga dengan korban yang hampir selama 10 tahun berpisah. Kita bahagia juga mereka bisa berkumpul lagi,” ujar Suhardi.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo menerangkan, korban berangkat dari Tasikmalaya melalui temannya. Korban berniat pergi ke Malaysia untuk mencari kerja dengan gaji yang besar.