Peringati Hari Kemerdekaan RI, Lapas Banjar Beri Remisi ke 432 Warga Binaan

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Banjar, galuh.id – Semarak HUT ke-80 Republik Indonesia turut dirasakan oleh para warga binaan di Lapas Banjar, sebanyak 409 narapidana menerima remisi umum. Sementara 432 orang memperoleh remisi dasawarsa.,

Remisi tersebut sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan. Pemberian remisi usai upacara pengibaran bendera merah putih, di lapang Taman Kota Bhakti, Minggu (17/8/2025).

Pemberian remisi ini berlandaskan pada sejumlah regulasi, di antaranya UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kemudian PP No 32 Tahun 1999 jo PP No 99 Tahun 2012.

Selain itu Keputusan Presiden No 174 Tahun 1999, Permenkumham No 7 Tahun 2022S, dan Surat Dirjen Pemasyarakatan terkait.

- Advertisement -

Syarat Remisi Warga Binaan Lapas

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak tercatat dalam register F (pelanggaran disiplin), serta aktif mengikuti program pembinaan.

Untuk Remisi Dasawarsa, tambahan syarat mencakup kepemilikan remisi sebelumnya yang telah mendapat persetujuan.

Kepala Lapas Kelas IIB Kota Banjar, Tutut Prasetyo menyampaikan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Tetapi bentuk apresiasi negara atas perubahan positif warga binaan.

“Kami berharap ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat dengan semangat baru,” ucap Tutut.

- Advertisement -

Data Penerima Remisi

Total Warga Binaan per 17 Agustus 2025:

– Tahanan: 17 orang

– Narapidana: 462 orang

– Total: 479 orang

Remisi Umum 17 Agustus:

– RU I (masih menjalani pidana): 406 orang

– RU II (langsung bebas): 3 orang

– Total RU: 409 orang

Remisi Dasawarsa:

– RD I (masih menjalani pidana): 415 orang

– RD II (langsung bebas): 4 orang

– Kemudian RD II (subsider): 2 orang

– RD Pidana Denda/Subsider: 11 orangRwmisi

– Total RD: 432 orang

“Kami berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi warga binaan yang lainnya untuk terus memperbaiki diri dan bisa terus berkontribusi yang positif kembali ke masyarakat,” ungkapnya.

Pemberian remisi di momen kemerdekaan bukan hanya simbol keadilan restoratif. Tetapi juga wujud nyata bahwa pemasyarakatan bukan sekadar hukuman, melainkan proses pembinaan dan pemulihan sosial. (GaluhID/Teja)

Editor: Evi

- Advertisement -
Berita Terbaru

Soft Opening 23 Caffe & Resto, Herdiat Dorong Kopi Asli Ciamis Jadi Primadona

CIAMIS, galuh.id - Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menghadiri kegiatan soft opening 23 Caffe & Resto yang berlokasi di Jalan...

Artikel Terkait