Ciamis, galuh.id – NS (33), warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, adu jotos dengan Agus Ahmad Gunawan (36) yang masih kerabatnya sendiri. Perkelahian itu terjadi lantaran Agus tidak terima dinasehati oleh NS.
Dari hasil pemeriksaan, Agus yang masih kerabatnya sendiri, kerap berlaku semena-mena sampe menganiyaya orang tuanya sendiri.
Akibat sering melihat perlakuan Agus, NS merasa kesal dan iba, sehingga memberanikan diri untuk menasihati Agus agar tidak melakukan penganiayaan kepada orang tuanya sendiri.
Sampai pada Sabtu (14/9/2019) pukul 12.30 WIB di Desa Kubangsari, NS melihat Agus sedang menganiaya orangtuanya sendiri, niat hati NS menasihati, naman Agus tidak terima dan langsung menantang duel NS.
Tejadilah perkelahian sengit antara agus dan NS dengan menggunakan tangan kosong.
Akibatnya, Agus tumbang karena lemas dan kelelahan, warga yang mengetahui langsung membawa ke puskesmas setempat dan melakukan pertolongan pertama, namun sayangnya, nyawa Agus tidak terselamatkan langsung meninggal dunia.
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Pryakoso, mengatakan, menurut tersangka, korban kerap melakukan perilaku yang tidak pantas sampai menganiaya orang tuanya sendiri,.
“Pelaku sebagai kerabat sekaligus tetangganya merasa iba, padahal tersangka satu desa dengan korban dan masih tetangganya sendiri,” kata Bismo di Mapolres Ciamis, Selasa (22/10/2019).
Kata Bismo, tersangka langsung menyerahkan diri ke aparat setempat dan menyesali semua perbuatannya. Dia tidak menyangka kalo kerabatnya sendiri meninggal setelah duel dengannya.
“Atas perbuatan tersangka NS dikenakan Pasal 351 ayat 3 jo pasal 184 ayat 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Bismo. (GaluhID/Riyan)