Seperti yang terdapat pada akun facebook Mak Dziyan Rayyan yang mengunggah tangkapan layar yang berisi narasi tentang bantuan BPJS Kesehatan.
“Beruntung nya yang ikut BPJS… BANTUAN TAHUN 2020 UNTUK KELUARGA ANGGOTA BPJS…! Sesuai dengan Kepres No. 3/Kepres/RI/X/2020,” begitu narasinya.
Kemudian dilanjutkan dengan narasi: bahwa semua keluarga yang sudah mempunyai Kartu BPJS, akan menerima bantuan langsung tunai sebesar Rp. 4.000.000.
Bahkan dicantumkan pula syarat-syaratnya seperti: foto copy KK, foto copy Kartu BPJS, foto copy KTP Kepala Keluarga, seluruhnya rangkap 2.
Kemudian pada narasi tersebut menyebutkan dana sudah dapat dicairkan langsung mulai Januari 2020 dengan membawa syarat tersebut.
Peserta BPJS Kesehatan Dapat BLT dan Pencairan Melalui Bank BUMN
Berita tidak benar atau hoaks tentang peserta BPJS Kesehatan dapat BLT tersebut semakin menambah keyakinan pembaca.