Peserta BPJS Kesehatan Dapat BLT 4 Juta Adalah Hoaks, Ini Penjelasannya

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Namun tidak seluruh pekerja atau karyawan swasta anggota BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatakan Bantuan Langsung Tunai atau BSU.

Diantaranya adalah karyawan swasta atau pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp. 5 juta, dan terdapat syarat atau kriteria lainnya.

Seperti diketahui pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat terdampak Covid-19, salah satunya adalah pekerja hang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Seluruh syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

- Advertisement -

Selain itu terdapat tahapan-tahapan atau mekanisme sebelum para pekerja atau karyawan swasta dinyatakan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Jadi jelas peserta BPJS Kesehatan dapat BLT yang beredar di media sosial adalah berita tidak benar atau hoaks. (GaluhID/Ardiansyah)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Tahun Baru Islam 1448 H, Sopwan Ajak Warga Ciamis Perkuat Iman dan Solidaritas

Wakil Ketua DPRD Ciamis, Sopwan Ismail, menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah dengan ajakan introspeksi dan memperkuat persatuan. Ia menekankan pentingnya refleksi diri, kepedulian sosial, dan sinergi dalam pembangunan daerah. Sopwan berharap momentum ini membawa kebaikan dan kesejahteraan bagi masyarakat Ciamis.

Artikel Terkait