Jumat, November 22, 2024

Peserta BPJS Kesehatan Dapat BLT 4 Juta Adalah Hoaks, Ini Penjelasannya

Baca Juga

Namun tidak seluruh pekerja atau karyawan swasta anggota BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatakan Bantuan Langsung Tunai atau BSU.

Diantaranya adalah karyawan swasta atau pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp. 5 juta, dan terdapat syarat atau kriteria lainnya.

Seperti diketahui pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat terdampak Covid-19, salah satunya adalah pekerja hang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Seluruh syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Selain itu terdapat tahapan-tahapan atau mekanisme sebelum para pekerja atau karyawan swasta dinyatakan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Jadi jelas peserta BPJS Kesehatan dapat BLT yang beredar di media sosial adalah berita tidak benar atau hoaks. (GaluhID/Ardiansyah)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait